BPD Desa Kebondalem Bejen Temanggung

Info

Senin, 13 Mei 2024

BPD Kebondalem Serahkan Laporan Kinerja Tahun 2023 Kepada Bupati Temanggung

Mei 13, 2024 0

Penyerahan LK BPD di Kec. Bejen
BPD Kebondalem,- Laporan kinerja BPD Kebondalem tahun 2023 diserahkan kepada Pj Bupati Temanggung, LK BPD sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja BPD Desa Kebondalem selama 1 tahun berjalan, LK BPD diserahkan kepada Pj. Bupati Temanggung melalui Camat Bejen, Senin, (13/5/24).


Laporan kinerja BPD Kebondalem diserahkan langsung oleh Ketua BPD Muhamad Jamal, dan diterima oleh Pegawai Kecamatan Bejen bernama Yuli Handayani, semula akan diserahkan langsung melalui Camat Bejen Sugiyanto, dikarenakan Camat Bejen sedang ada kegiatan di Kabupaten Temanggung, maka tidak dapat bertemu langsung.


Landasan hukum LK BPD adalah Permendagri Nomor 110 tahun 2016 dan Perbup Nomor 47 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang berisi mengenai a. Dasar hukum b. Pelaksanaan tugas, c. Penutup.


Selain diserahkan kepada Bupati melalui Camat juga diserahkan kepada Kepala Desa serta di publikasi kepada masyatakat atau musyawarah desa.

Penyerahan LK BPD di Balai Desa 


Disampaikan oleh Muh Jamal "Laporan kinerja BPD Kebondalem sudah saya serahkan kepada Pj Bupati Temanggung melalui Camat Bejen, kebetulan Pak Camat tidak ada, maka saya serahkan kepada bu Yuli, saya juga menyampaikan kepada Kepala Desa diterima secara langsung dan didampingi beberapa Perangkat Desa, kemudian saya publikasikan juga kepada masyarakat desa melalui grup-grup whatshap untuk diketahui masyarakat".


Selain itu " harapannya dengan saya publis untuk mendapatkan masukan saran dari masyarakat untuk bahan kinerja kami tahun berikutnya, laporan tersebut juga sebagai dasar Bupati untuk mengevaluasi kami, karena kami diberi SK Bupati untuk menjalankan tugasnya, begitu juga Kepala Desa yang mendapatkan SK dari Bupati, artinya kami sama kedudukan didalam Pemerintahan Desa" ujarnya.


BPD Kebondalem masa bakti 2019-2025 berupaya semaksimal mungkin melakukan tugas dengan berlandaskan aturan-aturan terkait, saat ini regulasi di desa khususnya UU Desa telah di revisi dan mengalami perubahan materi dan pemberlakuannya sudah mulai penyesuaian.(Muh. Jamal)

Baca Penuh

Senin, 06 Mei 2024

BPD Kebondalem Adakan Musyawarah Evaluasi LKPPD Tahun 2023

Mei 06, 2024 0

 

Suasana Rapat evaluasi LKPPD

BPD Kebondalem,- Pembangunan di desa meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, semuanya dilakukan setiap tahun, untuk kali ini Desa Kebondalem  telah memasuki tahap pelaporan akhir tahun 2023, seperti halnya Peraturan Desa (Perdes) tentang Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Tahun 2023, selain Perdes Kepala Desa malaporkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaran Desa untuk di evaluasi.


Setelah adanya LKPPD dari Kades Kebondalem, BPD Kebondalem menyelenggarakan Musyawarah evaluasi LKPPD yang dilaksanakan di gedung Posyandu Kaliming pada hari Minggu, (5/5/2024).


Kegiatan tersebut dihadiri anggota BPD sebanyak 3 orang, Pemdes Kebondalem terdiri dari Sekdes, Kadus, Kaur Keuangan, Perencanaan, Kesra, sedangkan Kaur Umum dan Kades berhalangan hadir, sementara peserta lainnya dari RW, RT, PKK dan Perwakilan Tokoh Masyarakat.


Acara dilaksanakan bersamaan dengan Halal BI Halal, dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kaur Perencanaan oleh Sri Wanto, kemudian dilakukan tanggapan dan pertanyaan oleh peserta rapat, setelah itu diskusi tentang aspirasi, permasalahan di desa dan juga program kerja yang akan dilakukan tahun 2024.


Musyawarah evaluasi yang diselenggarakan oleh BPD Kebondalem bagian dari amanah Permendagri dan Perbup Kab. Temanggung tentang BPD, karena bagian dari laporan kinerja BPD selama 1 tahun,  kegiatan tersebut harus dilaksanakan untuk dituangkan dalam laporan kinerja BPD Romawi II mengenai Pelaksanaan Tugas BPD angka 6 Pelaksanaan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.


Laporan kinerja BPD tahun 2023 diberikan kepada Pj Bupati Temanggung melalui Camat akan digunakan sebagai dasar evaluasi BPD. (Muh. Jamal)

Baca Penuh

Selasa, 16 April 2024

Pemdes serahkan Perdes APBDes 2024, LPJ 2023 dan LKPPD Kepada BPD Kebondalem

April 16, 2024 0

Penyerahan dokumen kepada BPD
BPD Kebondalem,-Membangun desa melalui 3 (tiga) tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, BPD mempunyai semua peran tersebut, untuk melaksanakan tupoksinya harus dan wajib mempunyai dokumen-dokumen terkait, dalam pembangunan tahun berjalan mengacu pada dokumen Peraturan Desa (Perdes) RKPDes dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.


Sedangkan untuk Realisasi mengacu pada Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes tahun 2023 dan  Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa 2023, di Desa Kebondalem dokumen tersebut diserahkan oleh Pemdes yang diwakili oleh Aminudin selaku Sekdes kepada BPD Kebondalem yang diwakili oleh Ketua BPD Muhamad Jamal pada Selasa (16/4/24).


Dengan dokumen tersebut BPD Kebondalem akan melakukan kordinasi secara bertahap dengan Pemerintah Desa Kebondalem khususnya kepada Pelaksana Kegiatan (PK) dan juga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna memastikan pelaksanaan pembangunan tahun 2024 tepat guna, tepat sasaran dan tepat penggunaan.


Muh Jamal selaku ketua BPD Kebondalem, berpesan kepada Pemdes "Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang bersumber pada APBDes harus memperhatikan aturan dan standar operasional teknis, asas keterbukaan dan transparansi diperhatikan, dimulai dari hal kecil papan nama pembangunan yang selama ini tidak diperhatikan, trasparasi kepada sesama PK dan TPK, jangan hanya orang tertentu yang mengetahui penggunaan anggaran, saat ditanya bilang tidak mengetahui karena tidak dilibatkan dan diberitahu, pola-pola tersebut tidak baik dalam rangka Good Governance /pemerintahan desa yang baik, apalagi penggunaan dana yang tidak terdapat pada APBDes harus melalui musyawarah terlebih dahulu dengan BPD, jangan asal membangun padahal tidak ada rencana dalam Perdes, hal itu apabila dilakukan terus menerus, kami secara tegas akan melibatkan pihak terkait untuk menindaklanjuti) terangnya.


Membangun desa meliputi 5 (lima) bidang :

- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

- Bidang Pelaksanaan Pembangunan.

- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.

- Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Melaksanakannya telah diatur sedemikian rupa, masih didampingi oleh pendamping desa, tidak jarang tiap tahun melakukan bimbingan teknis, baik itu Pemdes, BPD dan juga masyarakat, hal tersebut dilakukan hanya untuk desa maju, sejahtera dan makmur, dengan persiapan dan penyelenggaraan yang sangat matang, didukung dengan dana yang besar, desa mempunyai peluang besar mewujudkan hal tersebut. (Muh. Jamal)
Baca Penuh

Senin, 15 April 2024

Pencuri Pisang Di Kebondalem Tertangkap Tangan, Warga Kecewa Tidak Dipenjara

April 15, 2024 0

Barang Bukti
BPD Kebondalem,- Masyarakat Desa Kebondalem awalnya merasa lega setelah pencuri pisang tertangkap tangan oleh warga Desa Kebondalem, bernama Sabar Bogel, Pion dan disusul oleh Komandan Linmas Desa Kebondalem Ariyanto alias Bondet, tertangkap dalam perjalanan pulang kerumah pelaku, sesampai di wilayah Selayur Candiroto kemudian diserahkan di Polsek Candiroto, pada Minggu (14/4/24)


Kejadian bermula dari kecurigaan warga bernama Pion terhadap pelaku yang mondar-mandir membawa pisang, setelah ditelusuri ternyata mengambil pisang tanpa ijin,  dikarenakan pelaku membawa senjata tajam saudara Pion tidak berani menghampiri, kemudian mengajak saudara Sabar Bogel untuk mengejar pelaku, sempat terjadi kejar-kejaran, saat itu suasana lebaran jalan mengalami kelambatan, akhirnya tertangkap di wilayah Selayur Candiroto, awalnya sempat melawan, tapi berhasil diamankan selanjutnya diserahkan di Polsek Candiroto, tidak selang berapa lama Polsek Candiroto menyerahkan ke Polsek Bejen dengan alasan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Kebondalem Kec. Bejen wilayah Polsek Bejen.


Pelaku yang menggunakan motor Supra Nopol AA 2389 SB saat diinterogasi mengaku bernama Tarwin Desa Glapansari Kec. Parakan Kab. Temanggung, mengaku telah mencuri pisang diwilayah Desa Kebondalem sebanyak 50 kali.

Terduga Pelaku


Warga masyarakat senang adanya penangkapan tersebut, sebelumnya warga desa yang mempunyai kebun dan pisang di barat desa tepatnya jalan masuk desa Kebondalem sering kehilangan pisang siap panen. Seperti halnya milik Pak Aminudin pisang dengan kualitas super sering hilang, ia menyampaikan "pisang milik saya sudah puluhan kali siap panen hilang, syukur pelaku tertangkap, semoga tidak ada lagi warga yang kehilangan pisang, banyak warga desa kehilangan pisang, mencapai ratusan tandan" ujarnya.


Dengan peristiwa tersebut Polsek Bejen tidak melakukan panahanan dan memproses hukum biasa, karena perbuatan pelaku tergolong pencurian ringan atau Tipiring dengan jumlah nominal barang bukti kurang dari 2,5 juta, meskipun yang bersangkutan mengaku puluhan kali, tetapi barang bukti saat tertangkap hanya sekitar 200 ribu rupiah, apabila diproses hukum ancamannya 3 bulan, dengan begitu Polsek tidak akan menahan, hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Bejen saat dihubungi melalui HP.


Keputusan tersebut akhirnya membuat warga kecewa tidak menahan dan memproses hukum dan akhirnya dipenjara, warga kuatir pelaku tidak ada efek jera dan mengulangi perbuatannya, namun demikian warga tetap menghormati proses hukum yang pengaturannya seperti itu (Muh. Jamal)


Baca Penuh

Kamis, 07 Maret 2024

MDST Desa Kebondalem Tahun 2023 Dihadiri Sedikit Peserta

Maret 07, 2024 0

Musyawarah Desa Serah Terima 
BPD Kebondalem,- Agenda Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) Pembangunan bersumber dari APBDes Tahun 2023 Desa Kebondalem Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung dilaksanakan pada hari Kamis, (7/3/2024) di gedung Posyandu Kalimining.


Acara MDST dihadiri perwakilan dari Kecamatan Bejen yakni Sekcam Tri Nurul Baskoro Aji, Pendamping Desa dan Pemerintah Desa (Pemdes) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kebondalem, perwakilan lembaga dan masyarakat, hadir juga mahasiswa KKN dari Universitas Muhamadiyah Semarang menyaksikan berlangsungnya acara.


Susunan acara pada MDST adalah :

1. Pembukaan

2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya

3. Sambutan kepala desa

4. Sambutan Camat/ yang mewakili

5. Do'a

6. Pleno laporan pertanggungjawaban APBDes TA 2023 dipimpin oleh BPD

7. Penutup


Setelah serangkaian sambutan, BPD memimpin rapat kemudian memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa, Kepala Desa Kebondalem atau yang mewakili untuk menyampaikan materi, setelah itu BPD menawarkan kepada peserta rapat untuk mengajukan pertanyaan dan sanggahan atas pembangunan atau kegiatan tahun 2023, setelah tidak adanya pertanyaan, BPD menanyakan kepada peserta pertanggungjawaban diterima atau ditolak, dengan sepakat diterima, terakhir dengan menandatangani berita acara serah terima, meskipun peserta sedikit yang datang, acara berlangsung lancar. (Muh. Jamal).

Baca Penuh

Senin, 04 Maret 2024

BPD Kebondalem dan Pemdes Bahas Raperdes Pertanggungjawaban APBDes 2023

Maret 04, 2024 0

Suasana Pembahasan Raperdes
BPD Kebondalem,-Membangun desa di Kebondalem tidak lepas dari peran semua unsur, meliputi pemerintahan desa, lembaga desa dan tokoh masyarakat dll, pembangunan dimulai dari perencanaan, realisasi dan pelaporan, dari 3 hal tersebut tidak akan terlepas dari peran Badan Permusyawaran Desa (BPD) yang mempunyai fungsi, serap aspirasi, pengawasan kepala desa dan membahas yang menyepakati Peraturan Desa  (Perdes)


Dalam hal membahas dan menyepakati Perdes Pertanggungjawaban APBDes tahun 2023, BPD Kebondalem dan Pemerintah Desa Kebondalem membahas Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tersebut, dilaksanakan di gedung Posyandu pada hari Minggu, (3/3/2024).


Hadir dalam acara pembahasan Raperdes adalah unsur BPD Kebondalem, Muh. Jamal, Winahyu dan Ahmad Sumardiyono, sedangkan 2 anggota yang lain tidak dapat hadir, sedangkan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kebondalem adalah Kades/Misrinah, Sekdes/Aminudin Kaur Keuangan/Saifulloh, Kadus I Dadang Safaat alias Heru, Kadus II Lilik Yulianto (Ketua TPK), Kaur dan beberapa anggota TPK.


Acara dimulai dengan sambutan Kades dan Ketua BPD dilanjutkan dengan mengkaji Perdes  APBDes 2023 dan mempresentasikan realisasi yang akan ditetapkan dalam Perdes laporan pertanggungjawaban, diterangkan materi Perdes oleh Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dijelaskan pula oleh Ketua TPK dalam hal pembangunan fisik secara detail anggaran dan realisasinya,  termasuk hal-hal yang sifatnya kebutuhan khusus, dalam kesempatan tidak hadir Kasi Kesra Dhika dan Kasi Pemerintahan Rubiyono selaku PKA, sehingga tidak dapat menyampaikan laporan realisasi atas kegiatan yang ditanganinya.


BPD Kebondalem yang diwakili Muh Jamal mengapresiasi keterbukaan Pemdes khususnya TPK, kita sudah mengetahui rencana dalam APBDes 2023, dengan adanya pembahasan tersebut, kita dapat mengetahui pelaksanaannya, meskipun demikian kita menyayangkan ada beberapa PKA yang tidak hadir sehingga tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut.


Ditambahkan  terdapat beberapa catatan yang perlu diperbaiki yakni, dalam melaksanakan kegiatan kewajibannya tiap kegiatan terdapat papan nama kegiatan, termasuk menganggarkan kegiatan yang tidak terdaftar hendaknya berembug dengan BPD, seperti penyewaan alat berat /bego agar dikemudian hari tidak mendapatkan permasalahan. Imbuhnya (Muh. Jamal)


Baca Penuh

Minggu, 28 Januari 2024

Musyawarah Desa Khusus Bahas BLT Th. 2024

Januari 28, 2024 0

Suasana Musdes BLT
BPD Kebondalem,- Dalam rangka menjamin ketertiban adminitrasi pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan non fisik dilakukan pula kegiatan musyawarah desa khusus (Musdessus) tentang bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2024 yang dilaksanakan oleh BPD Kebondalem pada Sabtu (27/1/24).


Untuk daftar penerima BLT tahun 2024 berkurang banyak dibanding tahun sebelumnya, tahun 2023 sebanyak 30 orang, namun tahun 2024 berkurang menjadi 8 orang, adapun daftar penerimanya adalah sebagai berikut :

1. Paidi

2. Kasno

3. Jumbuh

4. Asrifin

5. Ribut

6. Juari

7. Castri

8. Ningsih


Penerima BLT tersebut dapat berganti, bertambah atau berkurang ketika terjadi hal-hal yang urgent dan dikendaki oleh masyarakat melalui musyawarah desa (musdes).


Musyawarah Desa (Musdes) dipimpin oleh ketua BPD Kebondalem Muhamad Jamal, didampingi oleh anggota Ahmad Sumardiyono, dihadiri oleh Kades, Sekdes, Perangkat Desa, RT, RW, Lembaga Desa dan Tokoh masyarakat serta banyak unsur sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Muh Jamal.


Baca Penuh