URGENSI ASAS-ASAS PENGATURAN DESA* - BPD Desa Kebondalem Bejen Temanggung

Info

Minggu, 29 Oktober 2023

URGENSI ASAS-ASAS PENGATURAN DESA*

 


1. Pendahuluan.

Seperti yang kita ketahui desa mempunyai landasan hukum berupa Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sedangkan pengertiannya Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan.


Sedangkan yang dapat disebut desa adalah wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dan kebiasaan hidup masih sangat tergantung pada alam, sektor pertanian (agraris) menjadi lapangan kerja yang dominan, adanya hubungan yang sangat akrab antarwarga, masih berpegang teguh pada tradisi yang berlaku Karakteristiknya:  gotong royong, homogen, toleransi kuat, proses sosial lambat.


Untuk pengelolaan desa tidak bisa dilakukan orang perorang, namun kolektif berbagai unsur masyarakat, nah dari semua unsur masyarakat tersebut membutuhkan asas sebagai pedomannya, oleh karena itu dalam tulisan singkat ini akan membahas, asas pengaturan desa.


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asas adalah alas atau dasar, pedoman, seperti pondasi yang kokoh untuk alas rumah, asas bisa bermakna sebagai sebuah kebenaran yang menjadi tumpuan atau pokok berpikir, berpendapat, dan sebagainya.


2. Pembahasan.


Dalam berdesa asas ini sangat penting sebagai dasar atau landasan setiap unsur, asas  diatur pada Pasal 3 UU Desa dan memiliki penjelasan yakni sebagai berikut:


1. Asas Rekognisi

Asas pengaturan desa yang pertama yakni asas rekognisi. Asas ini menekankan adanya pengakuan terhadap hak asal usul.


2. Asas Subsidiaritas

Asas subsidiaritas yang menjadi salah satu asas pengaturan desa memiliki pengertian yakni penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.


3. Asas Keberagaman

Asas pengaturan desa selanjutnya adalah asas keberagaman. Arti dari asas ini adalah pengakuan dan penghormatan sistem nilai yang berlaku di masyarakta desa dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


4. Asas Kebersamaan

Asas kebersamaan menjadi salah satu asas pengaturan desa. Asas ini memiliki pengertian yakni semangat berperan aktif dan bekerja sama dengan saling menghargai antar kelembagaan di tingkat desa dan unsur masyarakat desa dalam membangun desa.


5. Asas Kegotongroyongan

Asas pengaturan desa berikutnya yakni kegotongroyongan. Asas kegotongroyongan adalah kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun desa.


6. Asas Kekeluargaan

Asas kekeluargaan yang menjadi salah satu asas pengaturan desa ini memiliki makna yakni kebiasaan warga masyarakat desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa.


7. Asas Musyawarah

Asas musyawarah yang merupakan salah satu asas pengaturan desa adalah proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat desa melalui diskusi dengan pihak yang berkepentingan.


8. Asas Demokrasi

Asas pengaturan desa ke delapan yakni asas demokrasi. Asas ini menekankan suatu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin.


9. Asas Kemandirian

Asas kemadirian ini menegaskan bahwa proses yang dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya, dilakukan dengan kemampuannya sendiri.


10. Asas Partisipasi

Asas pengaturan desa selanjutnya yakni asas partisipasi. Asas ini memiliki pengertian untuk turut berperan aktif dalam kegiatan.


11. Asas Kesetaraan

Asas kesetaraan yang merupakan salah satu asas pengaturan desa ini menegaskan harus adanya kesamaan dalam kedudukan dan peran.


12. Asas Pemberdayaan

Asas pemberdayaan dalam asas pengaturan desa ini memiliki pengertian yakni upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan eensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.


13. Asas Keberlanjutan

Asas pengaturan desa yang terakhir yakni asas keberlanjutan. Asas ini memiliki pengertian bahwa suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa.


3. Kesimpulan


Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pentingnya asas-asas dalam pengaturan desa yang berjumlah 13, mengacu pada UU Desa, merupakan pedoman atau dasar agar pengelolaan pemerintahan desa dapat terarah tidak semau-maunya, oleh karena itu dibutuhkan pemimpin yang peka, cerdas, tanggal terhadap asas, regulasi dan keadaan lapangan.


*Oleh : Muh Jamal (Ketua BPD Kebondalem)

Sumber : Berbagai Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar