KEBONDALEM BEBAS SAMPAH, PERLU KEBIJAKAN DESA YANG TEPAT - BPD Desa Kebondalem Bejen Temanggung

Info

Minggu, 15 Oktober 2023

KEBONDALEM BEBAS SAMPAH, PERLU KEBIJAKAN DESA YANG TEPAT

Kegiatan buang sampah.

BPD Kebondalem,- Kabupaten Temanggung melalui program Temanggung bebas sampah yang digagas oleh Bupati M. Al Khadziq, periode 2018-2023, diimplementasikan oleh semua desa se Kab Temanggung tanpa terkecuali, dengan menganggarkan melalui Dana Desa (DD) di Desa Kebondalem tahun 2024 mengalokasikan sebesar Rp. 26.978.000,-(dua enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), penggunaan DD tersebut masih menarik masyarakat Desa Kebondalem setiap Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).



Kegiatan pembuangan sampah di Desa Kebondalem dilakukan 2 kali setiap bulan, yang dilakukan oleh Tim Persampahan Desa Kebondalem, akan tetapi dirasa tidak berjalan dengan baik, dilakukan dan dilaksanakan oleh Perangkat Desa seperti Kadus bernama Lilik Zuliyanto dan dibantu pekerja lainnya, kegiatan pembuangan sampah  dilakukan pada Minggu,(15/10/2023).



Dikonfirmasi oleh Ketua BPD Kebondalem, mekanisme mengatasi sampah selama ini yang berjalan seperti apa ?  Diterangkan oleh Lilik Zuliyanto "mekanismenya sampah diambil dari lingkungan warga  yang sudah diletakkan dipinggir jalan, kami setiap dua Minggu sekali dengan menggunakan mobil seperti L 300, kemudian dikirim ke penampungan sampah di Desa Jlegong, adapun setiap kali mengambil dengan biaya untuk pekerja sekitar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)sekali muat, untuk mobil Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sekali muat, dan untuk penempatan di tempat pembuangan sampah Jlegong Rp. 300.000,- per bulan. sehingga biaya yang dikeluarkan setiap bulan untuk sampah sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pembiayaan diambilkan dari uang iuran warga dan Dana Desa".  pungkas Lilik.

Kendaraan untuk persampahan


Program persampahan di Desa Kebondalem sudah lama dilakukan dengan menganggarkan dan pengadaan barang berupa Beli Motor Tosa untuk pengangkut sampah dan Pencacah atau penghancur sampah, kebijakan penganggaran dan pengadaan tidak tepat dengan tidak berfungsinya barang tersebut, apalagi dengan adanya usulan untuk pengadaan mobil baru guna pengangkut sampah, hal tersebut perlu dikaji mendalam, jangan sampai pengadaan barang tidak berfungsi maksimal dan terkesan hanya dimanfaatkan oleh orang tertentu, barang rusak bukan karena tujuan sampah, melainkan bergeser penggunaannya. (Muh Jamal)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar