PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN BPD DESA KEBONDALEM SELAMA 6 TAHUN - BPD Desa Kebondalem Bejen Temanggung

Info

Kamis, 05 Januari 2023

PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN BPD DESA KEBONDALEM SELAMA 6 TAHUN

 



PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA KEBONDALEM 

KECAMATAN BEJEN KABUPATEN TEMANGGUNG SELAMA 6 TAHUN

 

PROGRAM KERJA BPD DESA KEBONDALEM

1

Menampung, menyalurkan dan mengawal aspirasi masyarakat Desa;

2

Menyusun dan/atau membahas peraturan desa;

3

Menciptakan keadaan kondusif dan hubungan kerja yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;

4

Melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

5

Melaksanakan tugas BPD dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades);

6

Melaksanakan Program-program kerja BPD lainnya sesuai dengan tugasnya.

 

PROGRAM KEGIATAN BPD DESA KEBONDALEM

I

Menampung, menyalurkan dan mengawal aspirasi masyarakat Desa;

 

a

Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi secara lisan dan tertulis;

b

Mengadministrasikan/mencatat aspirasi masyarakat melalui buku data aspirasi masyarakat;

c

Mengadakan pertemuan/musyawarah BPD dengan pemerintah desa untuk menyampaikan/menyalurkan aspirasi masyarakat secara lisan;

d

Mengirim surat kepada Pemerintah Desa untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

e

Melakukan monitoring dan evaluasi atas terhadap semua kegiatan pemerintah Desa sesuai bidang tugasnya masing-masing.

II

Menyusun dan/atau membahas peraturan desa;

 

a

Mengadakan musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD;

b

Melakukan pencatatan proses pembahasan rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD melalui notulen musyawarah;

c

Mengadakan musyawarah internal BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang diusulkan Kepala Desa;

d

Melakukan pencatatan proses pembahasan rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan Kepala Desa melalui notulen musyawarah.

III

Menciptakan keadaan kondusif dan hubungan kerja yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa melalui kegiatan:

 

a

Mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan Desa atau FKAKD kepada Kepala Desa;

b

Menyusun peraturan tata tertib BPD;

 

c

Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

IV

Melaksanakan tugas BPD dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui kegiatan:

 

a

Mengadakan musyawarah desa dalam rangka pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa serentak;

b

Mengadakan musyawarah desa khusus dalam rangka pemilihan kepala desa antar waktu;

c

Melaporkan hasil Pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan kepada Bupati

V

Melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan melalui kegiatan:

 

a

Melakukan monitoring atas pelaksanaan tugas Kepala Desa, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan;

b

Mengevaluasi dokumen laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LKPPD) dari Kepala Desa;

c

Mengadakan musyawarah dalam rangka pertanggungjawaban atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Kepala Desa

d

Membuat dan menyampaikan laporan kinerja BPD atas pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Bupati  melalui Camat, Kepala Desa, dan masyarakat Desa

VI

Melaksanakan Program-program kerja BPD lainnya sesuai dengan tugasnya.

 

a

Mengikuti dan melaksanakan tugas dari pemerintah pusat atau daerah

b

Melaksnakan kegiatan guna kepentingan bersama

 Kebondalem.   Maret 2020

Badan Permusyawaratan Desa Desa Kebondalem

Ketua


MUHAMAD JAMAL, SHI., SH., MH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar