BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA KEBONDALEM
KECAMATAN BEJEN KABUPATEN TEMANGGUNG SELAMA 6 TAHUN
PROGRAM
KERJA BPD DESA KEBONDALEM |
|
1 |
Menampung, menyalurkan dan mengawal aspirasi masyarakat Desa; |
2 |
Menyusun dan/atau membahas peraturan desa; |
3 |
Menciptakan keadaan kondusif dan hubungan kerja yang harmonis dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa; |
4 |
Melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa; |
5 |
Melaksanakan tugas BPD dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades); |
6 |
Melaksanakan Program-program kerja BPD lainnya sesuai dengan tugasnya. |
PROGRAM
KEGIATAN BPD DESA KEBONDALEM |
|||
I |
Menampung,
menyalurkan dan mengawal aspirasi masyarakat Desa; |
||
|
a |
Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi secara
lisan dan tertulis; |
|
b |
Mengadministrasikan/mencatat aspirasi masyarakat melalui buku data
aspirasi masyarakat; |
||
c |
Mengadakan pertemuan/musyawarah BPD dengan pemerintah desa untuk
menyampaikan/menyalurkan aspirasi masyarakat secara lisan; |
||
d |
Mengirim surat kepada Pemerintah Desa untuk
menindaklanjuti aspirasi masyarakat; |
||
e |
Melakukan monitoring dan evaluasi atas terhadap semua kegiatan pemerintah
Desa sesuai bidang tugasnya masing-masing. |
||
II |
Menyusun dan/atau membahas peraturan desa; |
||
|
a |
Mengadakan musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan
Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD; |
|
b |
Melakukan pencatatan proses pembahasan rancangan Peraturan Desa yang
berasal dari usulan BPD melalui notulen musyawarah; |
||
c |
Mengadakan musyawarah internal BPD untuk membahas dan menyepakati
rancangan Peraturan Desa yang diusulkan Kepala Desa; |
||
d |
Melakukan pencatatan proses pembahasan rancangan Peraturan Desa yang
berasal dari usulan Kepala Desa melalui notulen musyawarah. |
||
III |
Menciptakan
keadaan kondusif dan hubungan kerja yang harmonis dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa melalui kegiatan: |
||
|
a |
Mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan Desa atau
FKAKD kepada Kepala Desa; |
|
b |
Menyusun peraturan tata tertib BPD; |
||
|
c |
Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara
tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan
Pendapatan Belanja Desa (APBDes). |
|
IV |
Melaksanakan
tugas BPD dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui kegiatan: |
||
|
a |
Mengadakan musyawarah desa dalam rangka pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa serentak; |
|
b |
Mengadakan musyawarah desa khusus dalam rangka pemilihan kepala desa
antar waktu; |
||
c |
Melaporkan hasil Pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan kepada
Bupati |
||
V |
Melaksanakan
pengawasan kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dilakukan melalui kegiatan: |
||
|
a |
Melakukan monitoring atas pelaksanaan tugas Kepala Desa, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun
pelaporan; |
|
b |
Mengevaluasi dokumen laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa
(LKPPD) dari Kepala Desa; |
||
c |
Mengadakan musyawarah dalam rangka pertanggungjawaban atas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Kepala Desa |
||
d |
Membuat dan menyampaikan laporan kinerja BPD atas pelaksanaan tugas pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Bupati melalui Camat, Kepala Desa, dan masyarakat
Desa |
||
VI |
Melaksanakan
Program-program kerja BPD lainnya sesuai dengan tugasnya. |
||
|
a |
Mengikuti dan melaksanakan tugas dari pemerintah pusat atau daerah |
|
b |
Melaksnakan kegiatan guna kepentingan bersama |
||
Badan Permusyawaratan Desa Desa Kebondalem
Ketua
MUHAMAD JAMAL, SHI., SH., MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar