Pencuri Pisang Di Kebondalem Tertangkap Tangan, Warga Kecewa Tidak Dipenjara - BPD Desa Kebondalem Bejen Temanggung

Info

Senin, 15 April 2024

Pencuri Pisang Di Kebondalem Tertangkap Tangan, Warga Kecewa Tidak Dipenjara

Barang Bukti
BPD Kebondalem,- Masyarakat Desa Kebondalem awalnya merasa lega setelah pencuri pisang tertangkap tangan oleh warga Desa Kebondalem, bernama Sabar Bogel, Pion dan disusul oleh Komandan Linmas Desa Kebondalem Ariyanto alias Bondet, tertangkap dalam perjalanan pulang kerumah pelaku, sesampai di wilayah Selayur Candiroto kemudian diserahkan di Polsek Candiroto, pada Minggu (14/4/24)


Kejadian bermula dari kecurigaan warga bernama Pion terhadap pelaku yang mondar-mandir membawa pisang, setelah ditelusuri ternyata mengambil pisang tanpa ijin,  dikarenakan pelaku membawa senjata tajam saudara Pion tidak berani menghampiri, kemudian mengajak saudara Sabar Bogel untuk mengejar pelaku, sempat terjadi kejar-kejaran, saat itu suasana lebaran jalan mengalami kelambatan, akhirnya tertangkap di wilayah Selayur Candiroto, awalnya sempat melawan, tapi berhasil diamankan selanjutnya diserahkan di Polsek Candiroto, tidak selang berapa lama Polsek Candiroto menyerahkan ke Polsek Bejen dengan alasan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Kebondalem Kec. Bejen wilayah Polsek Bejen.


Pelaku yang menggunakan motor Supra Nopol AA 2389 SB saat diinterogasi mengaku bernama Tarwin Desa Glapansari Kec. Parakan Kab. Temanggung, mengaku telah mencuri pisang diwilayah Desa Kebondalem sebanyak 50 kali.

Terduga Pelaku


Warga masyarakat senang adanya penangkapan tersebut, sebelumnya warga desa yang mempunyai kebun dan pisang di barat desa tepatnya jalan masuk desa Kebondalem sering kehilangan pisang siap panen. Seperti halnya milik Pak Aminudin pisang dengan kualitas super sering hilang, ia menyampaikan "pisang milik saya sudah puluhan kali siap panen hilang, syukur pelaku tertangkap, semoga tidak ada lagi warga yang kehilangan pisang, banyak warga desa kehilangan pisang, mencapai ratusan tandan" ujarnya.


Dengan peristiwa tersebut Polsek Bejen tidak melakukan panahanan dan memproses hukum biasa, karena perbuatan pelaku tergolong pencurian ringan atau Tipiring dengan jumlah nominal barang bukti kurang dari 2,5 juta, meskipun yang bersangkutan mengaku puluhan kali, tetapi barang bukti saat tertangkap hanya sekitar 200 ribu rupiah, apabila diproses hukum ancamannya 3 bulan, dengan begitu Polsek tidak akan menahan, hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Bejen saat dihubungi melalui HP.


Keputusan tersebut akhirnya membuat warga kecewa tidak menahan dan memproses hukum dan akhirnya dipenjara, warga kuatir pelaku tidak ada efek jera dan mengulangi perbuatannya, namun demikian warga tetap menghormati proses hukum yang pengaturannya seperti itu (Muh. Jamal)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar