BPD Desa Kebondalem Bejen Temanggung

Info

Selasa, 16 April 2024

Pemdes serahkan Perdes APBDes 2024, LPJ 2023 dan LKPPD Kepada BPD Kebondalem

April 16, 2024 0

Penyerahan dokumen kepada BPD
BPD Kebondalem,-Membangun desa melalui 3 (tiga) tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, BPD mempunyai semua peran tersebut, untuk melaksanakan tupoksinya harus dan wajib mempunyai dokumen-dokumen terkait, dalam pembangunan tahun berjalan mengacu pada dokumen Peraturan Desa (Perdes) RKPDes dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.


Sedangkan untuk Realisasi mengacu pada Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes tahun 2023 dan  Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa 2023, di Desa Kebondalem dokumen tersebut diserahkan oleh Pemdes yang diwakili oleh Aminudin selaku Sekdes kepada BPD Kebondalem yang diwakili oleh Ketua BPD Muhamad Jamal pada Selasa (16/4/24).


Dengan dokumen tersebut BPD Kebondalem akan melakukan kordinasi secara bertahap dengan Pemerintah Desa Kebondalem khususnya kepada Pelaksana Kegiatan (PK) dan juga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna memastikan pelaksanaan pembangunan tahun 2024 tepat guna, tepat sasaran dan tepat penggunaan.


Muh Jamal selaku ketua BPD Kebondalem, berpesan kepada Pemdes "Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang bersumber pada APBDes harus memperhatikan aturan dan standar operasional teknis, asas keterbukaan dan transparansi diperhatikan, dimulai dari hal kecil papan nama pembangunan yang selama ini tidak diperhatikan, trasparasi kepada sesama PK dan TPK, jangan hanya orang tertentu yang mengetahui penggunaan anggaran, saat ditanya bilang tidak mengetahui karena tidak dilibatkan dan diberitahu, pola-pola tersebut tidak baik dalam rangka Good Governance /pemerintahan desa yang baik, apalagi penggunaan dana yang tidak terdapat pada APBDes harus melalui musyawarah terlebih dahulu dengan BPD, jangan asal membangun padahal tidak ada rencana dalam Perdes, hal itu apabila dilakukan terus menerus, kami secara tegas akan melibatkan pihak terkait untuk menindaklanjuti) terangnya.


Membangun desa meliputi 5 (lima) bidang :

- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

- Bidang Pelaksanaan Pembangunan.

- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.

- Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Melaksanakannya telah diatur sedemikian rupa, masih didampingi oleh pendamping desa, tidak jarang tiap tahun melakukan bimbingan teknis, baik itu Pemdes, BPD dan juga masyarakat, hal tersebut dilakukan hanya untuk desa maju, sejahtera dan makmur, dengan persiapan dan penyelenggaraan yang sangat matang, didukung dengan dana yang besar, desa mempunyai peluang besar mewujudkan hal tersebut. (Muh. Jamal)
Baca Penuh

Senin, 15 April 2024

Pencuri Pisang Di Kebondalem Tertangkap Tangan, Warga Kecewa Tidak Dipenjara

April 15, 2024 0

Barang Bukti
BPD Kebondalem,- Masyarakat Desa Kebondalem awalnya merasa lega setelah pencuri pisang tertangkap tangan oleh warga Desa Kebondalem, bernama Sabar Bogel, Pion dan disusul oleh Komandan Linmas Desa Kebondalem Ariyanto alias Bondet, tertangkap dalam perjalanan pulang kerumah pelaku, sesampai di wilayah Selayur Candiroto kemudian diserahkan di Polsek Candiroto, pada Minggu (14/4/24)


Kejadian bermula dari kecurigaan warga bernama Pion terhadap pelaku yang mondar-mandir membawa pisang, setelah ditelusuri ternyata mengambil pisang tanpa ijin,  dikarenakan pelaku membawa senjata tajam saudara Pion tidak berani menghampiri, kemudian mengajak saudara Sabar Bogel untuk mengejar pelaku, sempat terjadi kejar-kejaran, saat itu suasana lebaran jalan mengalami kelambatan, akhirnya tertangkap di wilayah Selayur Candiroto, awalnya sempat melawan, tapi berhasil diamankan selanjutnya diserahkan di Polsek Candiroto, tidak selang berapa lama Polsek Candiroto menyerahkan ke Polsek Bejen dengan alasan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Kebondalem Kec. Bejen wilayah Polsek Bejen.


Pelaku yang menggunakan motor Supra Nopol AA 2389 SB saat diinterogasi mengaku bernama Tarwin Desa Glapansari Kec. Parakan Kab. Temanggung, mengaku telah mencuri pisang diwilayah Desa Kebondalem sebanyak 50 kali.

Terduga Pelaku


Warga masyarakat senang adanya penangkapan tersebut, sebelumnya warga desa yang mempunyai kebun dan pisang di barat desa tepatnya jalan masuk desa Kebondalem sering kehilangan pisang siap panen. Seperti halnya milik Pak Aminudin pisang dengan kualitas super sering hilang, ia menyampaikan "pisang milik saya sudah puluhan kali siap panen hilang, syukur pelaku tertangkap, semoga tidak ada lagi warga yang kehilangan pisang, banyak warga desa kehilangan pisang, mencapai ratusan tandan" ujarnya.


Dengan peristiwa tersebut Polsek Bejen tidak melakukan panahanan dan memproses hukum biasa, karena perbuatan pelaku tergolong pencurian ringan atau Tipiring dengan jumlah nominal barang bukti kurang dari 2,5 juta, meskipun yang bersangkutan mengaku puluhan kali, tetapi barang bukti saat tertangkap hanya sekitar 200 ribu rupiah, apabila diproses hukum ancamannya 3 bulan, dengan begitu Polsek tidak akan menahan, hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Bejen saat dihubungi melalui HP.


Keputusan tersebut akhirnya membuat warga kecewa tidak menahan dan memproses hukum dan akhirnya dipenjara, warga kuatir pelaku tidak ada efek jera dan mengulangi perbuatannya, namun demikian warga tetap menghormati proses hukum yang pengaturannya seperti itu (Muh. Jamal)


Baca Penuh

Kamis, 07 Maret 2024

MDST Desa Kebondalem Tahun 2023 Dihadiri Sedikit Peserta

Maret 07, 2024 0

Musyawarah Desa Serah Terima 
BPD Kebondalem,- Agenda Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) Pembangunan bersumber dari APBDes Tahun 2023 Desa Kebondalem Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung dilaksanakan pada hari Kamis, (7/3/2024) di gedung Posyandu Kalimining.


Acara MDST dihadiri perwakilan dari Kecamatan Bejen yakni Sekcam Tri Nurul Baskoro Aji, Pendamping Desa dan Pemerintah Desa (Pemdes) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kebondalem, perwakilan lembaga dan masyarakat, hadir juga mahasiswa KKN dari Universitas Muhamadiyah Semarang menyaksikan berlangsungnya acara.


Susunan acara pada MDST adalah :

1. Pembukaan

2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya

3. Sambutan kepala desa

4. Sambutan Camat/ yang mewakili

5. Do'a

6. Pleno laporan pertanggungjawaban APBDes TA 2023 dipimpin oleh BPD

7. Penutup


Setelah serangkaian sambutan, BPD memimpin rapat kemudian memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa, Kepala Desa Kebondalem atau yang mewakili untuk menyampaikan materi, setelah itu BPD menawarkan kepada peserta rapat untuk mengajukan pertanyaan dan sanggahan atas pembangunan atau kegiatan tahun 2023, setelah tidak adanya pertanyaan, BPD menanyakan kepada peserta pertanggungjawaban diterima atau ditolak, dengan sepakat diterima, terakhir dengan menandatangani berita acara serah terima, meskipun peserta sedikit yang datang, acara berlangsung lancar. (Muh. Jamal).

Baca Penuh

Senin, 04 Maret 2024

BPD Kebondalem dan Pemdes Bahas Raperdes Pertanggungjawaban APBDes 2023

Maret 04, 2024 0

Suasana Pembahasan Raperdes
BPD Kebondalem,-Membangun desa di Kebondalem tidak lepas dari peran semua unsur, meliputi pemerintahan desa, lembaga desa dan tokoh masyarakat dll, pembangunan dimulai dari perencanaan, realisasi dan pelaporan, dari 3 hal tersebut tidak akan terlepas dari peran Badan Permusyawaran Desa (BPD) yang mempunyai fungsi, serap aspirasi, pengawasan kepala desa dan membahas yang menyepakati Peraturan Desa  (Perdes)


Dalam hal membahas dan menyepakati Perdes Pertanggungjawaban APBDes tahun 2023, BPD Kebondalem dan Pemerintah Desa Kebondalem membahas Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tersebut, dilaksanakan di gedung Posyandu pada hari Minggu, (3/3/2024).


Hadir dalam acara pembahasan Raperdes adalah unsur BPD Kebondalem, Muh. Jamal, Winahyu dan Ahmad Sumardiyono, sedangkan 2 anggota yang lain tidak dapat hadir, sedangkan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kebondalem adalah Kades/Misrinah, Sekdes/Aminudin Kaur Keuangan/Saifulloh, Kadus I Dadang Safaat alias Heru, Kadus II Lilik Yulianto (Ketua TPK), Kaur dan beberapa anggota TPK.


Acara dimulai dengan sambutan Kades dan Ketua BPD dilanjutkan dengan mengkaji Perdes  APBDes 2023 dan mempresentasikan realisasi yang akan ditetapkan dalam Perdes laporan pertanggungjawaban, diterangkan materi Perdes oleh Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dijelaskan pula oleh Ketua TPK dalam hal pembangunan fisik secara detail anggaran dan realisasinya,  termasuk hal-hal yang sifatnya kebutuhan khusus, dalam kesempatan tidak hadir Kasi Kesra Dhika dan Kasi Pemerintahan Rubiyono selaku PKA, sehingga tidak dapat menyampaikan laporan realisasi atas kegiatan yang ditanganinya.


BPD Kebondalem yang diwakili Muh Jamal mengapresiasi keterbukaan Pemdes khususnya TPK, kita sudah mengetahui rencana dalam APBDes 2023, dengan adanya pembahasan tersebut, kita dapat mengetahui pelaksanaannya, meskipun demikian kita menyayangkan ada beberapa PKA yang tidak hadir sehingga tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut.


Ditambahkan  terdapat beberapa catatan yang perlu diperbaiki yakni, dalam melaksanakan kegiatan kewajibannya tiap kegiatan terdapat papan nama kegiatan, termasuk menganggarkan kegiatan yang tidak terdaftar hendaknya berembug dengan BPD, seperti penyewaan alat berat /bego agar dikemudian hari tidak mendapatkan permasalahan. Imbuhnya (Muh. Jamal)


Baca Penuh

Minggu, 28 Januari 2024

Musyawarah Desa Khusus Bahas BLT Th. 2024

Januari 28, 2024 0

Suasana Musdes BLT
BPD Kebondalem,- Dalam rangka menjamin ketertiban adminitrasi pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan non fisik dilakukan pula kegiatan musyawarah desa khusus (Musdessus) tentang bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2024 yang dilaksanakan oleh BPD Kebondalem pada Sabtu (27/1/24).


Untuk daftar penerima BLT tahun 2024 berkurang banyak dibanding tahun sebelumnya, tahun 2023 sebanyak 30 orang, namun tahun 2024 berkurang menjadi 8 orang, adapun daftar penerimanya adalah sebagai berikut :

1. Paidi

2. Kasno

3. Jumbuh

4. Asrifin

5. Ribut

6. Juari

7. Castri

8. Ningsih


Penerima BLT tersebut dapat berganti, bertambah atau berkurang ketika terjadi hal-hal yang urgent dan dikendaki oleh masyarakat melalui musyawarah desa (musdes).


Musyawarah Desa (Musdes) dipimpin oleh ketua BPD Kebondalem Muhamad Jamal, didampingi oleh anggota Ahmad Sumardiyono, dihadiri oleh Kades, Sekdes, Perangkat Desa, RT, RW, Lembaga Desa dan Tokoh masyarakat serta banyak unsur sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Muh Jamal.


Baca Penuh

Minggu, 07 Januari 2024

Kadin, Camat, TA, Turun Gunung Selesaikan APBDes 2024 Desa Kebondalem

Januari 07, 2024 0
Sambutan Ketua BPD

BPD Kebondalem,- Perbedaan cara pandang dalam membahas dan menyepakati Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 Desa Kebondalem Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung yang sedianya disahkan pada tanggal 31 Desember 2023, sampai dengan diadakannya pertemuan bersama pada Sabtu, (6/1/24). belum juga disahkan.


Cara pandang tersebut adalah dalam hal pengelolaan sampah di Desa Kebondalem, selama ini pengelolaan sampah dipegang atau dikendalikan oleh perangkat desa, alasan dari Pemerintah Desa karena tidak adanya masyarakat yang bersedia mengurusi, termasuk armada yang mengangkutnya, pendanaan juga diambil dari iuran warga setiap bulan, sampah diambil setiap dua Minggu sekali, dengan kondisi seperti itu Pemdes menginginkan pembelian mobil pengangkut sampah.

Sementara dari BPD Kebondalem tidak menyetujui apabila ada pembelian mobil tanpa adanya konsep yang jelas dalam program persampahan, keinginan BPD,harus ada Perdes terlebih dahulu berkaitan dengan persampahan, baik itu Perdes tentang retribusi, sehingga iuran tidak dianggap sebagai pungli, selain itu struktur organisasi dan cara penyelenggaraan teknis dan pembiayaan  diperjelas, apabila hal itu telah dilakukan, BPD akan menyetujui, kekuatiran BPD apabila langsung dibelikan mobil tanpa kejelasan regulasi dan pengelolaan, justru mobil akan disalah gunakan bukan pada peruntukannya, karena penggunaan 2 mggu sekali, selebihnya harus jelas akan di apakan mobil tersebut, pengalaman selama ini pernah menganggarkan untuk beli motor Tosa dan Alat Pencacah sampah, awalnya akan dikelola guna mengatasi sampah, tapi justru pada akhirnya tidak terpakai untuk sampah.

Hal tersebut mengakibatkan Perdes APBDes 2024 belum disahkan, Desa Kebondalem satu-satunya desa se Kabupaten Temanggung yang belum mengesahkan APBDes, sehingga pihak terkait datang mencoba menyelesaikan persoalan di Desa Kebondalem, diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Ibu Umi Lestari Nurjanah, MSi dan Staf, Camat Bejen Bapak Sugiyanto dan Jajarannya, Pendamping Lokal Desa serta Tenaga Ahli (TA) Pak Prasetya Kab. Temanggung, dalam pertemuan dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Lembaga dan Tokoh Masyarakat, PKK dll, pertemuan dilaksanakan di Gedung Posyandu Desa Kebondalem pada hari Sabtu, (6/1/24) sekira pukul 13.00 wib s/d 18.00 wib.


Dalam pertemuan dimulai pembukaan, sambutan dari Kades, BPD, Camat dan Kadin, selanjutnya acara pembahasan persampahan, diberikan kesempatan perangkat desa, masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya, terungkap persoalan yang tidak kalah penting adalah permasalahan air bersih, pengelolaan belum jelas, struktur organisasi dan pendaan belum jelas, termasuk Perdes belum ada, padahal didalam pengelolaan ada iuran yang belum ada landasan hukumnya.

Oleh karena itu disepakati dalam hal sampah, tetap dianggarkan mobil meskipun dititipkan dalam anggaran air bersih, akan dilakukan pencairan melalui perubahan anggaran dengan menyiapkan perangkat seperti Perdes, Organisasinya dan mekanisme pendanaan termasuk tata cara penggunaan mobil beserta tim teknis, tidak hanya pada persampahan, terhadap program air minum juga akan dilakukan hal yang sama.


Segala persiapan dan pelaksanaan penyusunan Perdes, pembuatan struktur dll, akan dilakukan mekanisme Musyawarah Desa oleh BPD setelah mendapatkan bahan kajian dari Pemerintah Desa Kebondalem, dan akan dikawal oleh instansi terkait. (Muh. Jamal)

Baca Penuh

Rabu, 03 Januari 2024

APBDes 2024 Desa Kebondalem Belum di Sahkan, Meskipun Pagu Anggaran Sudah Turun

Januari 03, 2024 0

Gambar ilustrasi

BPD Kebondalem, Pembangunan di Desa Kebondalem Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung yang bersumber dari dana desa, dll diatur dalam APBDes 2024, penetapan APBDes seharusnya tanggal 31 Desember 2023, akan tetapi sampai 3 Januari 2024 belum di sahkan,  berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI pagu anggaran untuk Desa Kebondalem sudah turun berjumlah sekitar 758 juta, Dokumen RAPBDes dari Pemerintah Desa Kebondalem belum diserahkan kepada BPD Kebondalem.

Bahwa APBDes 2024 disusun dan dibuat berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) yang dipimpin oleh BPD, bahan Musdes merujuk pada dokumen RPJM Desa, hasil aspirasi masyarakat yang diusulkan dalam Musdes pada tahun berjalan akan dikawal oleh BPD, Kemudian dilakukan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) oleh Pemerintah Desa, untuk dituangkan dalam RKPDes, selanjutnya dokumen  Perdes RKPDes diserahkan kepada BPD untuk di bahas, setelah dibahas di tetapkan menjadi Perdes RKPDes pada bulan Oktober 2023, untuk alurnya selanjutnya menyiapkan Rencana APBDes 2024, diserahkan kepada BPD untuk dibahas disepakati dan di sahkan maksimal 31 Desember 2023.

BPD Kebondalem selalu menanyakan adanya RKPDes dan RAPBDes 2024, namun tidak kunjung dituruti, RKPDes baru diserahkan pada 11 Desember 2023, sedangkan sampai saat ini (3/1/2024) RAPBDes 2024 belum diserahkan, sempat diskusi dengan perencanaan saudara Wanto  pada tanggal 16 Desember 2023 mengenai rekap APBDes 2024, terdapat hal yang menjadi perbedaan dalam rencana pembangunan 2024.


Adapun keinginan Pemerintah Desa / Pemdes Desa Kebondalem menginginkan pengadaan mobil untuk sampah sebesar 250 juta, dengan pertimbangan akan digunakan untuk mengangkut/membuang sampah, karena  selama ini mobil pengangkut sampah sewa.


Sedangkan menurut BPD yang diwakili oleh Jamal "pengadaan mobil sampah belum perlu, mengingat pengadaan bukan prioritas, mengenai pembuangan sampah selama ini dilakukan 2 mggu sekali, masih bisa dilaksanakan dengan anggaran yang bersumber dari DD dan Tarikan warga tiap bulan, apabila ada mobil yang menunggu 2 mggu sekali untuk angkut sampah, dikuatirkan akan digunakan bukan untuk peruntukannya justru mobil akan rusak"


"kami berfikir motivasi memaksakan pengadaan mobil itu apa ? Sedangkan penggunaan dan pengeluaran adanya mobil dan tidak adanya sudah diketahui, kami ingingnya tentang sampah ada tim solid yang mengurusi, termasuk berkerjasama dengan warga yang punya armada mobil, jangan hanya orang dan mobil tertentu yang diminta untuk membawa sampah, itu namanya tidak ada pemberdayaan" terang Jamal


Selain itu anggaran DD tahun 2024 digunakan untuk membangun gedung pojok baca yang rencana akan menggunakan dana sekitar 250 juta, apabila pengadaan mobil sejumlah 250 juta, maka menurut kami BPD, bahwa amanat Permendes No. 17 Tahun 2023 untuk prioritas tahun 2024 meliputi : 1). Penanganan kemiskinan ekstrim maksimal 25 % dari total pagu. 2). Ketahanan pangan maksimal 20 %. 3). Dana Operasional Pemerintah Desa maksimal 3%. 4). Program pencegahan stunting. 5). Permodalan untuk BUMDes.

Dengan demikian tidak akan tercapai.


Masalah tersebut telah dikomunikasikan dengan Kepala Dinpermades Kab. Temanggung Ibu Umi Lestari Nurjanah melalui saluran Telepon, Desa Kebondalem satu-satunya Desa se Kab. Temanggung yang belum penetapan APBDes 2024 dengan alasan tersebut, Kadin akan menindaklanjuti dengan mekanisme yang ada. (Muh Jamal)

Baca Penuh